Jumat, 21 September 2018

Gotong Royong Memasang Gapura "Selamat Datang ke Desa Lawang Agung"

Secara perlahan dan pasti Desa Lawang Agung terus berbenah. Mempercantik diri sesuai dengan kemampuannya. Pada hari ini 21 September 2018 masyarakat Desa Lawang Agung bergotong royong menegakkan gapura "Selamat datang di Desa Lawang Agung". Gapura ini di bangun di Perbatasan akan memasuki desa Lawang Agung.

Selamat Datang di Desa Lawang Agung
Gapura Selamat Datang di Desa Lawang Agung


Pembangunan Gapura ini disponsori oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai penghargaan kepada desa Lawang Agung yang telah memiliki kesadaran akan pentingnya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga lawang Agung menjadi lokasi pencanangan Desa yang sadar akan BPJS Ketenagakerjaan.

Pengangkatan Gapuran dengan Excavator di Lawang Agung
Pengangkatan Gapura dengan Excavator

Masyarakat Bergotong Royong Memasang Gapura Lawang Agung
Masyarakat bergotong royong Memasang Gapura
Disamping gapura, lingkungan kantor desa juga dipercantik dengan warna dan simbol BPJS Ketenaga kerjaan. Sebagai wujud partisipasi aktif masyarkaat. Dalam keikutsertaan mengikuti program BPJS Ketegakerjaan adalah diawali oleh perangkat desa dengan program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Lapangan Voly Desa Lawang Agung dengan Logo BPJS Ketenaga Kerjaan
Lapangan Voly Desa Lawang Agung dengan Logo BPJS Ketenaga Kerjaan
Untuk gambaran tentang BPJS Ketenagakerjaan dapat digambarkan sebagai berikut ini. Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Lampu Jalan BPJS Ketenagakejaan
Lampu Jalan BPJS Ketenagakejaan
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.

Kini dengan sistem penyelenggaraan yang semakin maju, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar